Polisi Temukan Ladang Ganja di Cikajang

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut menemukan ladang ganja seluas 350 meter persegi yang ditanami 278 pohon di kawasan Gunung Legok Burak, Kampung Simpang, Desa Simpang, Kec. Cikajang, Kab. Garut. Penemuan ladang ganja itu membuat geger warga sekitar. Apalagi, lokasinya di bawah kawasan milik Perhutani yang berjarak sekitar satu kilometer dari areal pertanian warga.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Yayat Ruhiat Hidayat didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nurdjaman menjelaskan, terungkapnya keberadaan ladang ganja di kawasan lereng Gunung Legok Burak merupakan hasil dari pengembangan kasus tertangkapnya seorang tersangka pemilik ganja, GS (48), warga Kampung/Desa Simpang, Kec. Cikajang, 17 Januari lalu.

Kepada petugas, tutur Kapolres, GS mengaku dia mendapat daun ganja kering dari Kus (37) yang masih tetangganya. Polisi pun kemudian menangkap dan menggeledah Kus. Setelah diselidiki dan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Garut, Kus mengaku bahwa daun ganja yang dimilikinya itu adalah temuannya di Gunung Legok Burak.

Yayat mengatakan, keberadaan ladang ganja di tanah seluas 350 meter persegi itu diperkirakan sudah tertanam sejak empat bulan lalu. Hal itu terlihat dari pohon ganja yang didapat ternyata sudah dipanen dan yang tersisa hanya tinggal pohon dan rantingnya. Adapun tinggi pohon rata-rata sudah mencapai antara 1,5 meter dan 2 meter.

“Lokasi ladang ganja cukup jauh dari permukiman penduduk dan hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki. Pohon ganja tertanam di tebing gunung dengan kemiringan 80 derajat di antara lembah,” ujarnya.

Ia mengakui, hingga kini pihaknya belum mengungkap pelaku penanaman pohon ganja tersebut. Namun, hingga kini pihaknya telah mengamankan tiga warga setempat sebagai tersangka, yaitu GS (48), Kus (37), dan Tar (39).

Kapolres menjelaskan, saat ini ke-278 batang pohon ganja yang didapat dari lereng Gunung Legok Burak itu sudah diamankan di Mapolres Garut setelah dicabuti dari ladangnya. Selain mengamankan 278 batang pohon ganja, polisi juga mengamankan 20 gram daun ganja kering. “Kami akan selidiki lebih lanjut kasus ini,” tuturnya.